# Pengertian SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia
# Cara Memperoleh SIUP:
Cara memperoleh SIUP
sebagai berikut :
1. Siapkan Fc Direktur Utama.
2. Siapkan Fc Akta Pendirian Perusahaan beserta SK
Menhum dan HAM RI.
3. Siapkan Fc NPWP Perusahaan.
4. Siapkan Fc SKDP
5. Buat Surat Permohonan
Pembuatan SIUP ke Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan
di Wilayah Perusahaan anda masing-masing.
6. Pas foto berwarna
Direktur Utama ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
7. Selanjutnya ikuti prosedur
pengurusan SIUP yang berlaku.
“Setelah semua persyaratan diatas terpenuhi, silahkan anda mengunjungi loket pendaftaran pembuatan SIUP / membuat Surat Ijin Usaha Perdagangan, lalu isi Formulir dan lampirkan persyaratan sebagaimana tersebut diatas.”
# Pengertian SITU (Surat Izin Tempat
Usaha)
SITU
merupakan surat izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak
menimbulkan gangguan atau kerusakan di lokasi tertentu.
SITU
dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II kotamadya/kebupaten dan harus di
perpanjang atau didaftarkan ulang setiap lima tahun sekali. Biayanya dihitung
berdasarkan luas tempatnya.
#Cara
Memperoleh SITU
Prosedur mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha
yaitu sebagai berikut :
1. Anda harus membuat surat izin
tetangga pernyataan tidak keberatan dari tetangga.
2. Yang kedua anda harus membuat
surat keterangan domisili perusahaan, lokasi, tempat atau kantor anda harus
didaftarkan ke lingkungan setempat untuk proses pembuatan surat izin usaha.
Dokumen –
dokumen yang diperlukan untuk pengurusan SITU antara lain “
a. Fotocopy KTP pemohon
b. Foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah
c. Formulir isian lengkap sudah
ditandatangani
d. Fotocopy pelunasan PBB tahun
berjalan
e. Fotocopy Izin mendirikan bangunan
f. Fotocopy sertifikat tanah
g. Denah lokasi
h. Surat izin tetangga
i.
Surat
keterangan domisili
j.
Izin
sewa / kontrak
k. Fotocopy akta pendirian usaha dan notaris
l.
Berita
acara pemeriksaan lapangan
# Pengertian AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup)
AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, dan
Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak penting suatu
usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan.AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan
negatif dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam
memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak atau tidaklayak lingkungan.
Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan
mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya,
dan kesehatan masyarakat.AMDAL dilakukan untuk menilai kelayakan lingkungan
dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Melalui proses AMDAL, suatu
kegiatan yang dinyatakan layak lingkungan akan memperoleh Surat Kelayakan
Lingkungan. Pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Kelayakan Lingkungan
adalah Menteri Negara Lingkungan Hidup di tingkat penilaian pusat, Gubernur di
tingkat povinsi, Bupati/ Walikota di tingkat kabupaten/ kota. Surat Kelayakan
Lingkungan dibutuhkan oleh instansi pemberi izin sebagai pasyarat penerbitan
Izin Lingkungan bagi suatu kegiatan.
# Cara
Memperoleh AMDAL :
1.
Kerangka
Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
KA-ANDAL
adalah suatu dokumen yang berisis tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian
ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang
akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL.
Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan
digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian
ini merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai Amdal
melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan.
2.
Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak
penting dari suatu rencana kegiatan. Dampak-dampak penting yang telah
diidentifikasi di dalam dokumen KA-ANDAL kemudian ditelaah secara lebih
cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini
bertujuan untuk menetukan besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui,
selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan
besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan olehj
pemerintah. Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan
antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan
untuk menetukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk
meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.
3.
Rencana
Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan
menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta
memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan.
Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar
pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.
4.
Rencana
Pemantauan Lingkungan hidup (RPL)
RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat
perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari
rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas
upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa
terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi
akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.
# Pengertian
KREDIT
“ Pengertian Kredit adalah kemampuan untuk
melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji,
pembayaran akan dilaksanakan pada jangka waktu yang telah disepakati
“. (Astiko, Manajemen Perkreditan ( Yogyakarta : andi Offset, 1996 ), hal
5)Pengertian kredit yang lebih mapan untuk kegiatan perbankan di Indonesia telah dirumuskan dalam Undang – Undang Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 yang menyatakan bahwa kriteria adalah penyediaan uang / tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan / kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melaksanakan dengan jumlah bunga sebagai imbalan.
Dalam praktek sehari – hari pinjaman kredit dinyatakan dalam bentuk perjanjian tertulis baik dibawah tangan maupun secara materiil. Dan sebagai jaminan pengaman, pihak peminjam akan memenuhi kewajiban dan menyerahkan jaminan baik bersifat kebendaan maupun bukan kebendaan.
#Cara
Memperoleh KREDIT
Untuk mendapatkan kredit harus
melalui prosedur yang telah ditentukan oleh bank / lembaga keuangan. Agar
kegiatan pelaksanaan perkreditan dapat berjalan dengan sehat dan layak,
dikenal dengan 6 C yaitu :
a. Character ( kepribadian / Watak )
Character adalah tabiat serta kemauan dari pemohon untuk memenuhi kewajiban yang telah dijanjikan. Yang diteliti adalah sifat – sifat, kebiasaan, kepribadian, gaya hidup dan keadaan keluarga.
b. Capacity ( kemampuan )
Capacity adalah kesanggupan pemohon untuk melunasi kewajiban dari kegiatan usaha yang dilakukan atau kegiatan yang ditinjau dengan kredit dari bank. Jadi maksud dari penilaian kredit terhadap capacity ini untuk menilai sampai dimana hasil usaha yang diperolehnya akan mampu untuk melunasinya pada waktunya sesuai dengan perjanjian kredit yang telah disepakati.
c. Capital ( modal )
Capital adalah modal yang dimiliki calon debitur pada saat mereka mengajukan permohonan kredit pada bank.
d. Collateral ( jaminan )
Collateral adalah barang – barang yang diserahkan pada bank oleh peminjan atau debitur sebagai jaminan atas kredit yang diberikan. Barang jaminan diperlukan agar kredit tidak mengandung resiko.
e. Condition of Economic ( kondisi ekonomi )
Condition of Economic adalah situasi dan kondisi, sosial, ekonomi, budaya dan lainnya yang mempengaruhi keadaan perekonomian pada suatu saat maupun untuk satu kurun waktu tertentu yang kemungkinannya akan dapat mempengaruhi kelancaran usaha dari perusahaan yang memperoleh kredit.
f. Constrain ( batasan atau hambatan )
Dalam penilaian debitur dipengaruhi oleh hambatan yang tidak memungkinkan sesorang melakukan usaha di suatu tempat.
Disamping formula 6 C di atas, masih ada prinsip kredit yang disebut 4 P, yaitu :
a. Personality
Personality yaitu penilaian bank tentang kepribadian peminjam seperti riwayat hidup, hobinya, keadaan keluarga ( istri / anak ), social standing ( pergaulan dalam masyarakat serta bagaimana masyarakat tentang diri si peminjam dan sebagainya ).
b. Purpose
Bank dalam menilai si peminjam mencari dara tentang tujuan atau keperluan penggunaan kredit, dan apakah tujuan penggunaan kredit itu sesuai dengan line of business kredit bak bersangkutan.
c. Payment
Untuk mengetahui kemampuan debitur dalam mengembalikan pinjaman. Hal ini dapat diperoleh dari perhitungan tentan prospek kelancaran penjualan dan pendapatan sehingga dapat diperkirakan kemampuan pengembalian pinjaman ditinjau dari waktu jumlahnya.
a. Character ( kepribadian / Watak )
Character adalah tabiat serta kemauan dari pemohon untuk memenuhi kewajiban yang telah dijanjikan. Yang diteliti adalah sifat – sifat, kebiasaan, kepribadian, gaya hidup dan keadaan keluarga.
b. Capacity ( kemampuan )
Capacity adalah kesanggupan pemohon untuk melunasi kewajiban dari kegiatan usaha yang dilakukan atau kegiatan yang ditinjau dengan kredit dari bank. Jadi maksud dari penilaian kredit terhadap capacity ini untuk menilai sampai dimana hasil usaha yang diperolehnya akan mampu untuk melunasinya pada waktunya sesuai dengan perjanjian kredit yang telah disepakati.
c. Capital ( modal )
Capital adalah modal yang dimiliki calon debitur pada saat mereka mengajukan permohonan kredit pada bank.
d. Collateral ( jaminan )
Collateral adalah barang – barang yang diserahkan pada bank oleh peminjan atau debitur sebagai jaminan atas kredit yang diberikan. Barang jaminan diperlukan agar kredit tidak mengandung resiko.
e. Condition of Economic ( kondisi ekonomi )
Condition of Economic adalah situasi dan kondisi, sosial, ekonomi, budaya dan lainnya yang mempengaruhi keadaan perekonomian pada suatu saat maupun untuk satu kurun waktu tertentu yang kemungkinannya akan dapat mempengaruhi kelancaran usaha dari perusahaan yang memperoleh kredit.
f. Constrain ( batasan atau hambatan )
Dalam penilaian debitur dipengaruhi oleh hambatan yang tidak memungkinkan sesorang melakukan usaha di suatu tempat.
Disamping formula 6 C di atas, masih ada prinsip kredit yang disebut 4 P, yaitu :
a. Personality
Personality yaitu penilaian bank tentang kepribadian peminjam seperti riwayat hidup, hobinya, keadaan keluarga ( istri / anak ), social standing ( pergaulan dalam masyarakat serta bagaimana masyarakat tentang diri si peminjam dan sebagainya ).
b. Purpose
Bank dalam menilai si peminjam mencari dara tentang tujuan atau keperluan penggunaan kredit, dan apakah tujuan penggunaan kredit itu sesuai dengan line of business kredit bak bersangkutan.
c. Payment
Untuk mengetahui kemampuan debitur dalam mengembalikan pinjaman. Hal ini dapat diperoleh dari perhitungan tentan prospek kelancaran penjualan dan pendapatan sehingga dapat diperkirakan kemampuan pengembalian pinjaman ditinjau dari waktu jumlahnya.
d. Prospect
Prospect yaitu harapan usaha di masa yang akan datang dari calon debitur. Ini dapat diketahui dari perkembangan usaha si peminjam selama beberapa bulan atau tahun, perkembangan – perkembangan keadaan ekonomi atau usaha perdagangan sektor usaha debitor, kekuatan keuangan perusahaan yang dilihat dari earning power ( kekuatan pendapatan / keuntungan ) di masa lalu dan perkiraan masa akan datang.
Prospect yaitu harapan usaha di masa yang akan datang dari calon debitur. Ini dapat diketahui dari perkembangan usaha si peminjam selama beberapa bulan atau tahun, perkembangan – perkembangan keadaan ekonomi atau usaha perdagangan sektor usaha debitor, kekuatan keuangan perusahaan yang dilihat dari earning power ( kekuatan pendapatan / keuntungan ) di masa lalu dan perkiraan masa akan datang.
# NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar
Perusahaan)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3
Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan
mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen
Perdagangan setempat. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP
wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib
dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan
dalam kegiatan usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar