Geopolitik
di Indonesia
Daftar Isi
1. Halaman Judul ………………………………………………………………………………… i
2. Daftar Isi ……………………………………………………………………………………… ii
3.Kata Pengantar ………………………………………………………………………………...
iii
4. Bab 1 Pendahuluan
1.1. Latar Belakang …………………………………………………………………..
iv
1.2. Rumusan Masalah ……………………………………………………………….
iv
1.3. Tujuan ………………………………………………………………………….. iv
5.Bab 2 Isi
2.1. Pembahasan
……………………………………………………………………… v
2.2 Solusi
……………………………………………………………………………v
6. Bab 3 Penutup
3.1 Kesimpulan …………………………………………………………………
. vii
` 3.2 Saran ………………………………………………………………………… vii
Kata Pengantar
Segala puji syukur
saya panjatkan kepadaTuhan Yang maha Esa yang telah memberikan rahmat dan
hidayah sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan yang berjudul “Geopolitik Indonesia”. Penulisan
ini bertujuan untuk memahami Politik di Indonesia.
Merupakan suatu harapan pula, semoga makalah
ini dapat bermanfaat bagi para pembaca, khususnya untuk penulis, kritik dan
saran dari pembaca akan sangat perlu untuk memperbaiki dalam penulisan makalah
dan akan diterima dengan senang hati. Serta semoga makalah ini tercatat menjadi
motivator bagi penulis untuk penulisan makalah yang lebih baik dan bermanfaat.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Orang dan
tempat tidak dapat dipisahkan! Tidak dapat dipisahkan rakyat dari bumi yang ada
di bawah kakinya. Demikian, kata Ir. Soekarno pada
1 Juni 1945
dihadapan sidang BPUPKI. Oleh
karena itu, setelah membangsa orang menyatakan tempat tinggal sebagai negara. Dalam
perkembangan selanjutnya pengertian negara tidak hanya tempat tinggal, tetapi diartikan lebih
luas lagi yang meliputi institusi, yaitu pemerintah, rakyat, kedaulatan, dan
lain - lain.
Karena orang
dengan tempat tinggalnya tidak dapat
dipisahkan, perebutan ruang yang menjadi hal yang menimbulkan konflik
antar manusia induvidu, keluarga,masyarakat dan bangsa hingga kini,
meskipun bentuknya dapat secara fisik ataupn nonfisik. Untuk dapat
mempertahankan ruang hidupnya, suatu bangsa harus mempunyai kesatuan cara
pandang yang dikenal sebagai wawasan nasional. Para ilmuwan politik dan militer
menyebutnya sebagai geopolitik yang merupakan kepanjangan dari geografi
politik.
Konsep wawasan
bangsa tentang wilayah mulai dikembangkan sebagai ilmu pada akhir abad
XIX dan awal abad XX dan dikenal sebagai geopolitik, yang pada mulanya membahas
geografi dari segi politik negara (state). Selanjutnya, berkembang
konsep politik _dalam arti distribusi kuatan_ pada hamparan geografi negara
sehingga tidaklah berlebihan bahwa geopolitik sebagai ilmu “baru” dicuragai
sebagai pembenaran pada kosepsi ruang. Oleh karena itu, dalam membahas masalah
wawasan nasional bangsa, di samping membahas sejarah terjadinya konsep wawasan
nasional, akan dibahas pula teori geopolitik dan implementasinya pada negara Indonesia.
Geopolitik,
dibutuhkan oleh setiap negara di dunia, untuk memperkuat posisinya terhadap
negara lain, untuk memperoleh kedudukan yang penting di antara masyarakat
bangsa-bangsa, atau secara lebih tegas lagi, untuk menempatkan diri pada posisi
yang sejajar di antara negara-negara raksasa.
Konsep wawasan
nasional setiap bangsa berbeda. Hal ini berkaitan dengan profil diri bangsa
sejarah, pandangan hidup, ideology, budaya dan sudah barang tentu ruang
hidupnya, yaitu geografi. Kedua unsur pokok profil bangsa dan geografi inilah
yang harus diperhatikan dalam membuat konsep geopolitik bangsa dan Negara.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian Geopolitik di Indonesia?
2. Apa
pengertian wawasan nusantara?
3. Apa
saja factor-faktor yang mempengaruhi wawasan nusantara?
4. Apa
saja Unsur-unsur dasar wawasan nusantara?
5. Implementasi
wawasan nusantara?
1.3 Tujuan
Penulisan
1.Untuk
mengetahui pengertian geopolitik di Indonesia
2.Untuk
mengetahui pengertian wawasan nusantara
3.Untuk
mengetahui apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi wawasan nusantara
4.Untuk
mengetahui apa saja unsur-unsur dasar wawasan nusantara
1.4 Manfaat Penulisan
1. Bagi penulis, sebagai sarana menambah
pengetahuan mengenai dunia politik khususnya tentang geopolitik
2. Bagi pembaca, sebagai sumber
pengetahuan mengenai dunia politik selain buku-buku pelajaran lainnya.
3. Sebagai gambaran dan acuan agar dapat
lebih baik lagi dalam menyelesaikan makalah pada waktu yang akan datang.
BAB II
ISI
Pembahasan
2.1 Pengertian Geopolitik
Kata geo-politik berasal dari kata
geo dan politik. “geo” berarti bumi dan “politik” berasal dari bahasa
Yunani politeia, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri
(negara) dan teia yang berarti urusan. Sementara dalam bahasa
Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara yang
digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu.
Dari
pengertian di atas, pengertian geopolitik dapat lebih disederhanakan lagi.
Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah
dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada percaturan politik internasional. Geopolitik mengkaji
makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas
serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai 4 unsur
pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik
antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan.
2.2 Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara.
Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan
atau penglihatan indrawi. Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang,
meninjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan, tujuan, penglihatan, tanggap
indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang, cara melihat. Nusantara
berasal dari kata nusa dan antara. Nusa
artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak anatara
dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua,
yaitu benua Asia dan Australia dan dua samudera, yaitu Samudera Hindia dan
Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “Nusantara” digunakan sebagai
pengganti nama Indonesia.
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Atau cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia menganai diri dan lingkungannya, dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayahh dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Wawasan
nasional suatu bangsa terbentuk karena bangsa tersebut tinggal dalam suatu
wilayah yang diakui sebagai miliknya untuk kehidupannya. Oleh karena itu,
apabila suatu bangsa dibahas, akan terkait pula masalah sejarah diri dan
budaya, falsafah hidup, serta tempat tinggal dan lingkungan bangsa tersebut.
Dari ketiga aspek itu, tercetus aspirasi bangsa yang kemudian dituangkan dalam
perjanjian tertulis-konstitusi-ataupun tidak tertulis. Perjanjian ini tetap
menjadi catatan hidup motivasi yang semuanya dituangkan menjadi
ajaran doktrin dasar untuk membanngun negara yang berupa wawasan nasional.
Wawasan
nasioal bangsa Indonesia dinamakan wawasan nusantara yang merupakan
implementasi perjuangan pengakuan se-bagai negara kepulauan yang disesuaikan
dengan kemajuan zaman. Pada masa lalu negara kepulauan yang meliputi kumpulan
pulau-pulau_berdasarkan contour yang dipisahkan oleh laut.
Paham Nusantara menunjukkan dua arah pengaruh, yaitu :
1. ke
dalam: berlaku asas kepulauan yang menuntut terpenuhnya unsur tanah dan air
yang selaras dan serasi untuk merealisasikan wujud tanah air;serta
2. ke
luar: berlakunya asas posisi antara yang menuntut posisi kuat bagi Indonesia
untuk dapat berdiri tegak dari tarikan segala penjuru.
2.3
Faktor-faktor yang mempengaruhi Wawasan Nusantara
a. Asas
Kepulauan (Archipelagic Principle)
Lahirnya
asas archipelago mengandung pengertian bahwa pulau-pulau
tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara tempat unsur perairan atau
lautan antara pulau-pulau berfungsi sebagai unsur penghubung dan bukan
unsur pemisah.
b. Kepulauan
Indonesia
Bagian
wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan
Nederlandsch Oost Indishe Archipelago. Itulah wilayah jajahan
Belanda yang kemudian menjadi wilayah negara Republik Indonesia. Sebagai
sebutan untuk kepulauan ini sudah banyak nama dipakai, yaitu “Hindia Timur”,
“Insulinde” oleh Multatuli, “Nusantara”, “Indonesia” dan “Hindia
Belanda” (Nederlandsch-Indie) pada masa penjajahan Belanda.
Bangsa Indonesia sangat mencintai nama ‘Indonesia’ meskipun bukan dari
bahasanya sendiri, tetapi ciptaan orang barat. Nama Indonesia mengandung arti
yang tepat, yaitu kepulauan India. Dalam bahasa Yunani, “Indo” berarti
India dan “nesos” berarti pulau. Indonesia mengandung makna spiritual,
yang didalamnya terasa ada jiwa perjuangan menuju cita-cita luhur, negara
kesatuan, kemerdekaan dan kebesaran.
c. Konsepsi
tentang Wilayah Lautan
Dalam
perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa konsepsi mengenai
pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut:
1) Res
Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya
2) Res
Cimmunis, menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia.
3) Mire
Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
4) More
Clausum (The Right and Dominion Of the Sea), menyatakan bahwa
hanya laut sepanjang pantai saja yang dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh
yang dapat dikuasai dari darat (waktu itu kira-kira 3 mil)
5) Archiepelagic
State Pinciples (Asas Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar dalam
konvensi PBB tentang hukum laut.
Sesuai
dengan Hukum Laut Internasional, secara garis besar Indonesia negara kepulauan
miliki Laut Teritorial, Perairan Pedalaman, Zone Ekonomi Eksklusif, dan Landas
Kontinen. Masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut:
1)
Negara kepualauan adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau
lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.
2)
Laut Teritorial adalah satu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil
laut di ukur dari garis pangkal.
3)
Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari
garis pangkal.
4)
Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) tiak boleh melebihi 200 mil laut dari garis
pangkal.
5)
Landas Kontinen suatu negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah di
bawahnya yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang merupakan
kelanjutan alamiah wilayah daratannya.
d. Karakteristik
Wilayah Nusantara
Nusantara
berarti Kepulauan Indonesia yang terletak di antara benua Asia dan benua
Australia an diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri dari
17.508 pulau besar maupun kecil. Jumlah pulau yang sudah memiliki nama adalah
6.044 buah.a
2.4 Unsur
dasar
1. wadah (contour)Wadah kehidupan bermayarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka budaya ialah bangsaIndonesia. Setelah menegara dalm negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik, sedangkan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
Dari Penjelasan di atas, dapatlah dilihat bahwa wadah yang dimaksud dalam unsur pertama ini adalah batas ruang lingkup atau bentuk wujud dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diumumkan melalui Dekrit Juanda tanggal 13 Desember 1957. Deklarasi ini menyatakan bahwa bentuk geografi Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil. Deklarasi ini kemudian disahkan melalui Perpu No. 4 tahun 1960 tentang perairan Indonesia. Bentuk wujud ini tidak dapat dipisahkan dari azaz Archipelago yang telah diperjuangkan pada pertemuan konvensi hukum laut internasional tahun 1982, mengikat semua negara. Oleh karena itu bentuk nusantara batas-batasnya ditentukan oleh laut, sejauh 12 mil dengan di dalamnya terdapat pulau-pulau serta gugusan pulau, berjumlah 17.508 buah pulau (11.808 diantanya belum mempunyai nama), yang satu sama lain dihubungkan, tidak dipisahkan oleh air, baik berupa laut dan selat. Dengan demikian bentuk wujud nusantara sekarang ini terdiri 65% wilayah laut/perairan dan 35% daratan. Luas seluruhnya kira-kira 5 juta km2 luas daratan, dengan panjang pantai 81.000 km. Adapun topografi daratannya merupakan pegunungan dengan gunung-gunung berapi, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif. Nusantara Indonesia disamping bentuk wujud di atas, juga mempunyai letak geografis yang khas, yaitu sebagai inti daripada posisi silang dunia, yang mempunyai pengaruh yang besar dalam tata kehidupan dan sifat perikehidupan nasionalnya.
2. isi (content)
“Isi” adalah inspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Menyadari bahwa untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Oleh karena itu “isi” menyangkut dua hal yang esensial yakni: Pertama, Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita tujuan nasional, dan Kedua. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Berdasarkan kedua hal yang disebutkan di atas, maka dapat dilihat tujuan nasional yang telah dirumuskan dalam pembukaan undang-undang dasar kita yang, berbunyi “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Merupakan bentuk nyata dari isi konsepsi wawasan nusantara yang harus menjadi cita-cita seluruh bangsa Indonesia, yang pada hakekatnya bertujuan unutk mewujudkan kesejahteraan, ketentraman, dan keamanan bagi bangsa Indonesia dan pula untuk kebahagiaan serta perdamaian bagi seluruh umat manusia.
3. tatalaku (conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia, se¬dangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut akan mencermin¬kan identitas jati diri atau kepribadian bangsa Indonesiaberdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangsa dan tanah air sehingga menimbuhkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupm nasional.
2.5 implementasi
E. Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan
Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak
yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
Implementasi
dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang
sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.
Implementasi
dalam kehidupan Ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar
menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara
merata dan adil.
Implementasi
dalam kehidupan Sosial Budaya, adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah
yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai
kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan karunia sang pencipta.
Implementasi
dalam kehidupan Pertahanan Keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah
air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Kata
geo-politik berasal dari kata geo dan politik. “geo” berarti bumi dan “politik”
berasal dari bahasa Yunani politeia, berarti kesatuan
masyarakat yang berdiri sendiri (negara) dan teia yang berarti
urusan. Sementara dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas
(prinsip), keadaan, cara yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan
tertentu.
2. Geopolitik
semula sebagai ilmu politik, kemudian berkembang menjadi pengetahuan tentang
sesuatu yang berhubungan dengan konstelasi ciri _khas negara yang berupa
bentuk, Luas, letak, iklim, dan sumber daya alam_ sutau negara untuk membangun
dan membina Negara. Adapun geostrategi diartikan sebagai pelaksanaan
geopolitik dalam negara.
3. Wawasan
Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata
wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi.
Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang, meninjau atau melihat.
Wawasan artinya pandangan, tujuan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan
berarti pula cara pandang, cara melihat. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa
artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak anatara
dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua,
yaitu benua Asia dan Australia dan dua samudera, yaitu Samudera Hindia dan
Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “Nusantara” digunakan sebagai
pengganti nama Indonesia
4. Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional sebagai doktrin dasar pengaturan kehidupan
nasional. Sementara itu, politik dan strategi nasional, sebagai kebijaksanaan
dasar nasional dalam bentuk GBHN masa ORBA yang dijabarkan lebih
lanjut dalam kebijaksanaan strategi pada strata di bawahnya.
5. Mewujudkan
serta memelihara persatuan dan kesatuan, menumbuhkan rasa tanggung jawab atau pamanfaatan
lingkungannya, menegakkan
kekuasaan guna melindungi kepentingan nasional dan merentang hubungan Internasional dalam upaya
ikut menegakkan perdamaian.
3.2 Saran
1. Para
penulis makalah selanjutnya, untuk lebih banyak membaca dan mengumpulkan
referensi agar dapat menyempurnakan makalah dengan materi dan pembahasan yang
lebih baik lagi.
2. Para
pembaca makalah ini, untuk lebih giat mempelajari dan menelaah pelajaran
khususnya materi kewarganegaraan dan dapat mengamalkannya serta mengingatkan
penulis untuk memperbaiki kesalahan yang terdapat dalam makalah ini.
Daftar Pustaka
Buku :
Pendidikan Kewarganegaraan 2012. Hartomo Media Pustaka. Jakarta
Pendidikan Pancasila. 201. Ghalia Indonesia. Bogor
2005. Geopolitik Indonesia, Jakarta, Dirjendikti, Makalah
SUSCADOS Angkatan I 2005